Tarif SMS turun 20%

,

Berita gembira bagi penggemar SMS melalui ponsel, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menyatakan berhasil menurunkan tarif short message service (SMS)/layanan pesan singkat sedikitnya 60% sejak operator dinyatakan bersalah melakukan kartel SMS pertengahan 2008 lalu.

KPPU mengklaim kerugian konsumen akibat kesepakatan operator dalam menetapkan tarif SMS mencapai Rp 1,3 triliun. Padahal dahulu, KPPU mengatakan konsumen dirugikan sampai Rp 2,827 triliun akibat kartel SMS tersebut.


Pada 18 Juni 2008, KPPU memvonis enam operator, yakni Telkomsel, Telkom, Excelcomindo Pratama (XL), Bakrie Telecom, Mobile-8 Telecom, dan Smart Telecom. Enam operator ini dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain mendenda operator telekomunikasi, KPPU juga telah mendenda sejumlah perusahaan.Total denda sesuai putusan KPPU dari 2000 sampai 2009 mencapai Rp 551,2 miliar, jumlah ganti rugi dari putusan KPPU dari 2000 sampai 2009 Rp 236,05 miliar sedangkan total yang sudah dibayar Rp 9,77 miliar.

Tentang jumlah laporan sejak 2000 lalu setidaknya sudah ada 963 laporan, terdiri dari 179 ditindaklanjuti jadi perkara, 121 putusan, 43 penetapan dan 15 perkara.

Semoga saja untuk kedepannya tidak ada lagi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Meskipun demikian, saya lebih berharap lagi kalau tarif SMS bisa diturunkan lagi atau kalau bisa sih digratiskan saja sekalian.Benar tidak?Jadi ingat kata-kata milik salah satu operator GSM dalam iklannya yang bilang : "cakep cakep cuakep, jojing jojing jojing, mau mau mau..."

0 Responses on "Tarif SMS turun 20%"

Posting Komentar